Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2020 di Pontianak Dihapuskan, Bayar PBB-P2 Sabtu-Minggu

Pelayanan jemput pembayaran PBB-P2 tersebut, kata dia, ditempatkan di beberapa lokasi ruang publik di Kota Pontianak. Adapun maksud dan tujuan digelar

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/IST
Wajib Pajak saat melakukan pembayaran PBB di loket pelayanan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2008-2020 di Kota Pontianak dihapuskan. 

Sebagaimana hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah. 

Selain itu, ia mengatakan, untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menggelar pelayanan jemput pajak untuk pembayaran PBB-P2. 

Harga Rokok Naik Tahun 2022? Berikut Proyeksi Kenaikan Pajak Rokok dan Daerah Penyumbang Tertinggi

Pelayanan jemput pembayaran PBB-P2 tersebut, kata dia, ditempatkan di beberapa lokasi ruang publik di Kota Pontianak. Adapun maksud dan tujuan digelarnya pelayanan jemput pembayaran PBB-P2 ini selain untuk meningkatkan PAD, juga untuk memudahkan masyarakat membayar PBB-P2 yang menjadi kewajiban mereka.

"Kita akan menempatkan pelayanan jemput pembayaran pajak di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat sehingga mereka cukup membayar PBB-P2 nya di sana," ujarnya, Sabtu 27 November 2021.

Menurutnya, membayar PBB-P2, warga cukup membawa lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. 

"Selain kemudahan dalam membayar PBB-P2, Wajib Pajak (WP) juga mendapat keringanan berupa penghapusan denda administrasi PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2008 hingga 2020," katanya. 

"Jadi selain kita menyediakan pelayanan jemput pembayaran PBB-P2, dendanya juga kita hapuskan khusus PBB-P2 mulai tahun 2008 hingga 2020," timpal Amir. 

Untuk jadwal dan lokasi pelayanan jemput pembayaran PBB-P2 tersebut tersebar di beberapa titik. Diantaranya di Taman Alun-alun Kapuas, GOR Pangsuma dan Taman Digulis (halaman Bank Kalbar) pada hari Sabtu tanggal 27 November, 4 dan 11 Desember 2021. Hari Minggu tanggal 28 November, 5 dan 12 Desember 2021 mulai pukul 07.00-09.00 WIB.

Polresta Pontianak Kota Gelar Vaksinasi di Polsek Pontianak Timur

Kemudian di Swalayan Citra Jeruju Jalan Kom Yos Sudarso pada hari Sabtu tanggal 27 November, 4 dan 11 Desember 2021, Minggu tanggal 28 November, 5 dan 12 Desember 2021 mulai pukul 08.10 - 10.00 WIB.

Sementara di Swalayan Kaisar Siantan (Bank Kalbar Capem Siantan) Jalan Gusti Situt Mahmud pelayanan akan dibuka pada hari Sabtu tanggal 27 November, 4 dan 11 Desember 2021 mulai pukul 08.10 - 10.00 WIB. Sedangkan di Bank Kalbar Capem Seruni Pontianak Timur pada hari Minggu 28 November, 5 dan 12 Desember 2021 pukul 08.10 - 10.00 WIB.

"Kita berharap warga Pontianak memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," pungkasnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved