Alur Penerbitan Sertifikat Tanah dikantor BPN, Lengkap Dengan Simulasi Biaya Pengukuran Tanah
Kantor BPN disetiap daerah melayani pengurusan berbagai macam urusan lewat keperluan masyarakat terkait urusan pertanahan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
3. PPAT menerima permohonan untuk balik nama pembuatan sertifikat tanah.
4. Kemudian, PPAT akan melakukan pengubahan nama penjual dengan cara mencoret pemegang hak lama (penjual) dengan tinta hitam.
Biaya pembuatan Sertifikat Tanah
Untuk pembuatan Sertifikat Tanah disimulasikan juga dengan tarif pengukurannya serta biaya trasfortasi.
* Biaya Pendaftaran Pertama Kali = Rp 50.000.
* Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah: (500/500 x Rp 80.000) + Rp 100.000 = Rp 180.000.
* Biaya Pemeriksaan Tanah: (500/500 x Rp 67.000) + Rp 350.000 = Rp 417.000. Biaya
* Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi = Rp 250.000.
Seluruh rincian biaya diatas juga menyesuaikan dengan jarak tempuh untuk biaya pengukurannya oleh petugas dari BPN.
• Prosedur Serta Aturan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN dan PPAT
Lama penerbitan sertifikat tanah di BPN
Penerbitan sertifikat tanah yang telah ditandatangi dan dinyatakan selesai dapat diambil langsung ke kantor BPN dengan loket pengambilan kantor pertanahan (Kantah).
Biasanya untuk penerbitan sertifikat memerlukan waktu 6 bulan jika tidak ada kekurangan syarat.
Penerbitan Sertifikat Tanah yang telah ditandatangani dan dinyatakan selesai dapat diambil melalui loket pengambilan di Kantor Pertanahan.
Biasanya proses ini memakan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan jika tidak ada kekurangan syarat.
Biaya pengurusan akan berbeda dan bergantung pada lokasi serta luas tanah.
Demikian Alur pembuatan Sertifikat Tanah lengkap dengan persyaratan dan rincian biaya yang harus dikeluarkan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/TRIBUN-SKT.jpg)