Alur Penerbitan Sertifikat Tanah dikantor BPN, Lengkap Dengan Simulasi Biaya Pengukuran Tanah
Kantor BPN disetiap daerah melayani pengurusan berbagai macam urusan lewat keperluan masyarakat terkait urusan pertanahan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah prosedur pembuatan Sertifikat Tanah dikantor BPN berkaitan dengan proses penerbitan dan besaran biaya apa saja yang perlu dikeluarkan untuk membuat Sertifikat Tanah.
Dokumen Sertifikat Tanah yang asli hanya boleh diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional
Kantor BPN disetiap daerah melayani pengurusan berbagai macam urusan lewat keperluan masyarakat terkait urusan pertanahan.
BPN mengerjakan beberapa fungsi seperti penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan, dan masih banyak lainnya.
Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia adalah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA).
• Fungsi Nomor Sertifikat Tanah Berikut Cara LENGKAP Membuat Sertifikat Online
Sertifikat Tanah
Sertifikat Tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah terhadap suatu lahan.
Dengan memiliki dokumen sertifikat tanah maka seseorang tersebut juga menguasai bukti otentik berupa Sertifikat Tanah.
Sertifikat Tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sertifikat Tanah merupakan satu diantara dokumen yang memiliki kekuatan hukum dan berharga.
Persyaratan dalam mengajukan Sertifikat Tanah
Langkah mengajukan Sertifikat Tanah yang benar adalah sebagai berikut...
1. Mendatangi kantor BPN.
2. Mengajukan permohonan kepada PPAT.
3. PPAT menerima permohonan untuk balik nama pembuatan sertifikat tanah.
4. Kemudian, PPAT akan melakukan pengubahan nama penjual dengan cara mencoret pemegang hak lama (penjual) dengan tinta hitam.
Biaya pembuatan Sertifikat Tanah
Untuk pembuatan Sertifikat Tanah disimulasikan juga dengan tarif pengukurannya serta biaya trasfortasi.
* Biaya Pendaftaran Pertama Kali = Rp 50.000.
* Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah: (500/500 x Rp 80.000) + Rp 100.000 = Rp 180.000.
* Biaya Pemeriksaan Tanah: (500/500 x Rp 67.000) + Rp 350.000 = Rp 417.000. Biaya
* Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi = Rp 250.000.
Seluruh rincian biaya diatas juga menyesuaikan dengan jarak tempuh untuk biaya pengukurannya oleh petugas dari BPN.
• Prosedur Serta Aturan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN dan PPAT
Lama penerbitan sertifikat tanah di BPN
Penerbitan sertifikat tanah yang telah ditandatangi dan dinyatakan selesai dapat diambil langsung ke kantor BPN dengan loket pengambilan kantor pertanahan (Kantah).
Biasanya untuk penerbitan sertifikat memerlukan waktu 6 bulan jika tidak ada kekurangan syarat.
Penerbitan Sertifikat Tanah yang telah ditandatangani dan dinyatakan selesai dapat diambil melalui loket pengambilan di Kantor Pertanahan.
Biasanya proses ini memakan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan jika tidak ada kekurangan syarat.
Biaya pengurusan akan berbeda dan bergantung pada lokasi serta luas tanah.
Demikian Alur pembuatan Sertifikat Tanah lengkap dengan persyaratan dan rincian biaya yang harus dikeluarkan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/TRIBUN-SKT.jpg)