Alur Penerbitan Sertifikat Tanah dikantor BPN, Lengkap Dengan Simulasi Biaya Pengukuran Tanah
Kantor BPN disetiap daerah melayani pengurusan berbagai macam urusan lewat keperluan masyarakat terkait urusan pertanahan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah prosedur pembuatan Sertifikat Tanah dikantor BPN berkaitan dengan proses penerbitan dan besaran biaya apa saja yang perlu dikeluarkan untuk membuat Sertifikat Tanah.
Dokumen Sertifikat Tanah yang asli hanya boleh diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional
Kantor BPN disetiap daerah melayani pengurusan berbagai macam urusan lewat keperluan masyarakat terkait urusan pertanahan.
BPN mengerjakan beberapa fungsi seperti penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan, dan masih banyak lainnya.
Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia adalah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA).
• Fungsi Nomor Sertifikat Tanah Berikut Cara LENGKAP Membuat Sertifikat Online
Sertifikat Tanah
Sertifikat Tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah terhadap suatu lahan.
Dengan memiliki dokumen sertifikat tanah maka seseorang tersebut juga menguasai bukti otentik berupa Sertifikat Tanah.
Sertifikat Tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sertifikat Tanah merupakan satu diantara dokumen yang memiliki kekuatan hukum dan berharga.
Persyaratan dalam mengajukan Sertifikat Tanah
Langkah mengajukan Sertifikat Tanah yang benar adalah sebagai berikut...
1. Mendatangi kantor BPN.
2. Mengajukan permohonan kepada PPAT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/TRIBUN-SKT.jpg)