Prosedur Serta Aturan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN dan PPAT

Sertifikat Tanah  memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Bentuk Sertifikat tanah - Artikel ini membahas cara dan syarat mengurus balik nama Sertifikat Tanah jika anda ingin mengganti nama di Sertifikat Tanah yang dibeli dari orang lain menjadi antas nama anda. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Bagi anda yang membeli sebidang tanah atau Lahan tentu akan sangat penting untuk mengurus dokumen sertifikat tanah yang anda miliki.

Setelah membeli tanah tersebut anda juga akan mengurus balik nama di Sertifikat tersebut dengan nama anda.

Oleh sebab itu penting untuk disimak tentang prosedur dan langkah apa saja yang harus dipersiapkan agar dalam pengurusan balik nama Sertifikat Tanah anda tidak ada masalah.

Dengan memiliki dokumen Sertifikat Tanah atas nama pribadi anda maka akan memperkuat bukti kepemilikan tanah atau lahan yang anda kuasai secara hukum.

Sertifikat Tanah hanya dapat diterbitkan oleh BPN merupakan dokumen yang sangat vital sehingga setiap yang yang memiliki Sertifikat Tanah wajib menyimpannya dengan baik.

Sertifikat Tanah  memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.

Cara Mengurus Penerbitan Sertifikat Tanah yang Berstatus Tanah Girik atau Tanah Adat

Sertifikat Tanah juga dapat dijadikan jaminan jika ingin meminjam uang di Bank.

Jika anda membeli tanah bersertifikat tentu juga dokumen Sertifikat Tanah tersebut masih atas nama pemilik lama.

Lalu anda akan merubah atau mengganti nama disertifikat tersebut dengan nama anda? 

Bagaimana caranya? 

Simak cara dan prosedurnya berikut...

Siapkan dokumen yang dipersyaratkan!

1. Sertifikat tanah yang asli

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved