Undur Kenaikan Tarif Ojek Online, Kemenhub Perpanjang Masa Sosialisasi & Driver Waswas Orderan Turun
Namun tidak senangnya kemungkinan orderan berkurang. Tapi itu semua tergantung akun driver masing-masing sih
"Lebih sering gunakan layanan food delivery sih dibandingkan antar jemput," katanya.
Walaupun tarif ojek online akan mengalami kenaikan, namun ia mengaku akan tetap menggunakan jasa ojek online.
Hal serupa diungkapkan Gloria, warga Kubu Raya, yang juga akan tetap menggunakan jasa ojek online di waktu dan kesempatan tertentu. "Sering pesan makanan sih, kadang kalau lagi pengin makan sesuatu gitu. Jadi kalau pakai ojek online kita hemat waktu, gak repot, tinggal pesan terus datang," katanya.
"Walaupun mahal pasti masih akan menggunakan ojek online sih, karena pesan ojek online juga gak begitu sering," tambah Gloria saat ditemui sepulang dari gereja.
Resmi Ditunda
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan penerapan tarif baru Ojek Online yang rencananya efektif berlaku mulai Minggu 14 Agustus 2022. "Akan diundur," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari Tribunnews.com.
Adita meminta seluruh pihak untuk menunggu pengumuman dan penjelasan lebih lanjut dari Kemenhub terkait kebijakan tarif ojek online. "Nanti akan ada rilis resmi, ini ditunggu saja," ujar saat dihubungin Kompas.com.
Tarif ojek online (ojol) akan mengalami kenaikan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Berdasarkan aturan baru tersebut, Kemenhub melakukan evaluasi terhadap biaya jasa minimal dengan kenaikan di kisaran 30 persen atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.
Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sementara, biaya tidak langsung merupakan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
"Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Senin 8 Agustus 2022.
Selain itu, Hendro mengatakan untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online, besaran biaya jasa dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.
"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," ucap dia.
Hendro Sugiatno mengatakan, semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Minggu 14 Agustus 2022.