Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Sebut Waktu Terlalu Sempit Pengawasan dan Verifikasi Belum Maksimal !

Badan pengawas pemilu menjadi lembaga penengah yang dapat mengawasi seluruh tahapan dalam pemilihan umum, termasuk mengawasi proses Pemilu 2024.

Editor: Peggy Dania
Tribunbisnis
KONFERENSI PERS BAWASLU-Berikut Bawaslu menyampaikan bahwa waktu yang diberikan kepada mereka terlalu sempit untuk mengawasi jalannya verifikasi administratif oleh KPU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Badan pengawas pemilu ( BAWASLU ) menyebutkan bahwa kendala yang dihadapi oleh oleh bawaslu dalam mengawasi kinerja KPU dalam menyerlenggarakan pendaftaran dan verifikasi administrasi kurang maksimal.

Badan pengawas pemilu menjadi lembaga penengah yang dapat mengawasi seluruh tahapan dalam pemilihan umum, termasuk mengawasi proses Pemilu 2024

Dalam pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 yang dimulai sejak dua pekan lalu, Bawaslu diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas adminisrasi di KPU.

Dalam hal seperi ini artinya sebagian dari fungsi dari Bawaslu sudah dilakukan.

Terkait dengan tugas dan fungsi maka juga berkaian dengan hasil dari kinerja yang dicapai oleh bawaslu.

Kinerja yang dimaksud adalah tentang verifikasi Parpol calon peserta pemilu 2024

Dalam hal pelaksanaan pengawasan ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan jika pihaknya hanya memperoleh kesempaan selama 15 menit.

Seperti kita ketahui bersama bahwa KPU melaksanakan verifkasi adminisrasi partai politik calon peserta pemilu 2024 hingga anggal 14 September mendatang.

24 Parpol Berkasnya Naik ke Verifikasi Administrasi Di KPU, Cek Jadwal dan Syarat Pemilu 2024

Sebagaimana dilansir dari TRIBUNNEWS.COM

Proses verifikasi yang dilakukan KPU, seperti disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, yaitu terbagi atas beberapa sesi, yaitu pukul 8.00 WIB, 10.00 WIB, 13.00 WIB, dan 16.00 WIB.

Bagja mengatakan pihaknya mendapat waktu pengawasan verifikasi hanya 15 menit dari total waktu verifikasi dua jam tersebut.

Pun pihak Bawaslu hanya diberi kesempatan oleh KPU memantau melalui help desk dan tidak diberi akses masuk ke dalam ruang verifikasi

"Waktunya kan dari jam 8 sampai 10, dua jam, hanya diberikan waktu 15 menit. Itu pun kepada help desk kalau tidak salah. Jadi tidak bisa berputar, karena dianggap mengganggu," ujar Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8/2022).

"Oleh sebab itu hal inilah yang kemudian menjadi kesulitan bagi kami 15 menit itu berdiam diri mengawasi di help desk," tambahnya. 

Padahal, Bawaslu merasa proses pengawasan harus bisa dilakukan secara penuh tanpa batasan guna proses yang berjalan pun lancar dan tanpa kendala.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved