Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Sebut Waktu Terlalu Sempit Pengawasan dan Verifikasi Belum Maksimal !

Badan pengawas pemilu menjadi lembaga penengah yang dapat mengawasi seluruh tahapan dalam pemilihan umum, termasuk mengawasi proses Pemilu 2024.

Editor: Peggy Dania
Tribunbisnis
KONFERENSI PERS BAWASLU-Berikut Bawaslu menyampaikan bahwa waktu yang diberikan kepada mereka terlalu sempit untuk mengawasi jalannya verifikasi administratif oleh KPU. 

* Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya

* Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS

* Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.

* Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU

* Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan Penetapan hasil Pemilu.

* Mencegah terjadinya praktik politik uang.

* Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: 24 Parpol Berkasnya Naik ke Verifikasi Administrasi Di KPU, Cek Jadwal dan Syarat Pemilu 2024

Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

* Putusan DKPP;

* Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.

* Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kapupaten/ Kota

* Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

* Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia

* Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP

* Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved