Pemilu 2024
24 Parpol Berkasnya Naik ke Verifikasi Administrasi Di KPU, Cek Jadwal dan Syarat Pemilu 2024
Berikut adalah persyaratan Partai Politik peserta pemilu 2024, disertai dengan jadwal dan tahapan pemilu yang telah berlangsung di KPU.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Komisi Pemilihan Umum baru saja usai melaksanakan satu dari tahapan pemilihan umum Tahun 2024.
Penutupan pendaftaran Parpol calon peserta pemilu berakhir tepat pukul 23.59 WIB tadi malam .
Hingga penutupan pendaftaran berakhir sebanyak 40 parpol yang mendaftar dan berkasnya diterima KPU selama dua pekan pendaftaran berlangsung.
Sejauh ini ada 24 Parpol yang telah dinyatakan siap dan memenuhi persyaratan adminisrasi yang selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.
Penguman hasil dari verifikasi faktual akan diumumkan oleh KPU pada tanggal 14 September 2022.
Berikut adalah persyaratan Partai Politik peserta pemilu 2024, disertai dengan jadwal dan tahapan pemilu yang telah berlangsung di KPU.
• Tahapan Pemilu 2024 KPU Dapat Tambahan Dana Operasional Ad Hock, Berapa Honor Petugas KPU?
Syarat Partai Politik peserta Pemilu 2024 antara lain:
* Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang
* Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
* Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
1. Pengumuman pendaftaran parpol pada 29-31 Juli 2022
2. Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022.