Lokal Populer

Aksi Bejat Pria Tua Cabuli Tetangganya Anak Bawah Umur Berkebutuhan Khusus di Pontianak

Eka menyampaikan kasus ini terkuak saat ayah korban memergoki langsung saat pelaku mencabuli putrinya pada 8 Agustus 2022

Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
Tribun Pontianak Destriadi Yunas Jumasani.
Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus anak di Kalbar, Selasa 24 Mei 2022. Eka memberikan keterangan terkait kasus pencabulan anak berkebutuhan khusus di Pontianak yang terjadi Senin 8 Agustus 2022 lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang remaja putri berusia 14 tahun berkebutuhan khusus di Kota Pontianak menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri yang sudah berusia lanjut.

Ketua KPPAD Kalimantan Barat Eka Nurhayati Ishak menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani Polresta Pontianak, dan tersangka telah diamankan, sementara korban sejak kemarin telah dilakukan pendampingan oleh pihaknya.

"Untuk penegakan hukum sudah ditangani Polresta Pontianak, dan kami pihak kami sudah melakukan pemeriksaan, secara psikis kami masih menunggu hasil pemeriksaan hasil pendampingan dari Psikolog," ujarnya, Rabu 10 Agustus 2022.

Eka menyampaikan kasus ini terkuak saat ayah korban memergoki langsung saat pelaku mencabuli putrinya pada 8 Agustus 2022.

Setelah itu sang ayah langsung melapor ke Polsek terdekat.

"Kronologi kasus ini ketika terjadi kontak antara terduga pelaku dan korban diketahui oleh orangtua korban, kemudian orangtua melaporkan hal tersebut ke Polisi," tuturnya.

Pemkot Pontianak Gandeng Media Massa Wujudkan Kota Layak Anak

Berikan Anak Pemahaman 

Dengan kembali terjadinya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Ketua KPPAD Kalimantan Barat Eka Nurhayati Ishak berpesan kepada seluruh orangtua untuk waspada, karena siapa saja berpotensi menjadi predator seksual terhadap anak.

Untuk menghindari anak menjadi korban kejahatan seksual, Eka berpesan untuk dapat mengajari anak sedini mungkin terkait norma - norma kesusilaan dan Pendidikan Seks (Sex Educated) sejak dini, yakni sejak anak - anak mulai mengenal orang - orang di sekitar mereka berkisar antara usia 4-6 tahun.

Sejak dini, anak - anak harus diberi pemahaman tentang bagian - bagian tubuhnya yang boleh disentuh oleh orang lain dan yang tidak boleh.

"Kita memberikan pemahaman bahwa bagian tubuh sensitif seperti bibir, belakang, dada, bawah perut (kelamin) itu tidak boleh disentuh oleh orang lain," ujarnya, Rabu 10 Agustus 2022.

Sejak dini anak juga harus diajarkan untuk berani menolak, marah, ketika mereka terancam atau ada orang lain yang menyentuh bagian sensitif mereka, tanpa terkecuali meskipun keluarga sendiri.

Orang yang boleh menyentuh bagian sensitif ialah hanya ibu kandung, dan tenaga kesehatan untuk penanganan medis tertentu, bahkan ayah kandung sendiripun tidak boleh sembarangan menyentuh bagian tubuh anaknya.

"Ketika sudah masuk usia 5 tahun, anak harus sudah ditanamkan rasa malu, khusus anak putri, jangan dibiarkan tidur dengan lawan jenis walaupun keluarga bahkan ayah sendiri, berganti pakaian di tempat terbuka, namanya kasih sayang berbagai macam cara bisa, tetapi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, karena ini berkaitan dengan nafsu, bisikan setan, kita tidak tau," pesannya. 

Ancaman Hukuman

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan saat ini tersangka sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka yang diamankan ialah seorang pria berinisial AH warga Kota Pontianak.

Dikatakan Kompol Indra, peristiwa itu terjadi pada Senin 8 Agustus 2022 siang di rumah korban.

Dari pemeriksaan tersangka, tersangka mengaku timbul niat mencabuli korban karena sebelumnya melihat korban berganti baju di kamarnya.

Setelah itu, melihat kondisi rumah korban sepi dan korban sendirian di rumah, pelaku masuk kerumah korban lalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana cabul terhadap korban, pelaku nekat melakukan perbuatannya lantaran rasa penasaran terhadap korban karena melihat korban berganti baju di kamarnya," ungkap Kompol Indra, Rabu 10 Agustus 2022.

Atas perbuatannya, tersangka AH (48) akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved