Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 Parpol Catut Data Warga Sebagai Anggota, Segera Cek di infopemilu.kpu.go.id

Fitur ini disediakan agar anda dapat memastikan sendiri bahwa nama anda tidak pernah catut oleh Partai Politik saat Tahapan Pemilu 2024.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Pemilu 2024-komisi pemilihan umum menyediakan fitur layanan infopemilukpu.go.id agar masyarakat bisa mengases sendiri datanya jangan sampai digunakan oleh partai politik dalam Tahapan Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi anda yang ingin mengetahui informasi terbaru tentang Keanggotaan Partai Politik di Indonesia, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melucurkan fitur terbaru sebagai sarana informasi kepada masyarakat dengan cara yang mudah diakses.

Fitur ini disediakan agar anda dapat memastikan sendiri bahwa nama anda tidak pernah catut oleh Partai Politik saat Tahapan Pemilu 2024.

Fitur layannan infopemilukpu.go.id dapat memberikan informasi kepada anda apakah anda terdaftar sebagai Anggota Partai Politik apa tidak.

Dengan layanan seperti ini tentunya KPU telah memanfaatkan perkembangan teknologi digital dengan baik.

Fitur khusus bagi masyarakat untuk cek keanggotaan Partai Politik di Info Pemilu KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id

KPU mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengecek dirinya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman yang ditampilkan.

Tahapan Pemilu 2024, 13 Parpol Telah Di Verifikasi & Lengkap Administratif Oleh KPU RI

Apabila  masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota Partai Politik, akan tetapi NIK terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dapat mengikuti langkah berikut :

* klik“Helpdesk”.

* Pada tampilan “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu” klik panah kembali.

* Setelah kembali, pengguna akan dihadapkan pada tampilan menu “Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu”.

* Pada laman ini terdapat fitur Pendaftaran, Tanggapan, Cek Anggota Partai Politik.

* Kemudian menu Rekap Pendaftaran Partai Politik Nasional, dan Rekap Pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh.

* Silahkan klik pada fitur “Tanggapan” untuk mendapatkan Surat Sanggahan.

* Berikutnya pengguna akan dihadapkan pada laman Helpdesk dengan “Form Tanggapan Masyarakat” yang harus diisi.

* Mengunggah data pribadi berupa file identitas dalam format jpg/jpeg berukuran maksimal 1 MB

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved