Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, 13 Parpol Telah Di Verifikasi & Lengkap Administratif Oleh KPU RI
Pada saat ini Tahapan Pemilu 2024 masih dalam pendaftaran Partai Politik calon peserta pemilu di KPU.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) saat ini telah membuka tahapan Pemilu 2024 yaitu tahapan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu.
Sebagaimana diterangkan didalam Tahapan Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Tentang Tahapan Pemilu.
Pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dijadwalkan telah dimulai pada tanggal 1 hingga 14 agustus 2022.
Pada saat ini Tahapan Pemilu 2024 masih dalam pendaftaran Partai Politik calon peserta pemilu di KPU.
Sebagaimana data dirangkum dari akun instagram @kpu-ri mencatat ada 13 Partai Politik yang berkasnya telah lengkap sebagai calon peserta pemilu 2024.
• Tahapan Pemilu 2024, Jadwal Kampanye Dipersiapkan KPU selama 75 hari.
Berikut adalah nama-nama parpol telah melengkapi berkasnya:
* Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
* Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
* Partai Bulan Bintang (PBB)
* Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
* Partai Nasdem
* Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
* Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)