Polisi Tembak Polisi

TERUNGKAP Putri Candrawathi Tak Ditodong, Brigadir RR dan Bharada E Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Namun baru-baru ini terungkap bahwa tak pernah ada pedonongan senjata oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Tayang:
Kolase tribunpontianak.co.id / Istimewa
Bharada E (Kiri) dan Brigadir J (Kanan). Bharada E baru-baru ini membeberkan kronologi penembakan di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu ke Komnas HAM. Kini Komnas HAM mengungkap bahwa tak ada peristiwa penodongan senjata kepada Putri Candrawathi. 

Brigjen Andi Rian juga memilih bungkam soal peran Brigadir RR dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Brigadir RR merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus Brigadir J ini, Brigadir RR dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana.

Bunyi 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat (1)

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Kondisi Bharada E Usai Ditetapkan Tersangka Memprihatinkan, Kuasa Hukum: Mentalnya Tidak Siap

Ayat (2)

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana, Tak Ada Todongan Senjata Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved