Polisi Tembak Polisi

TERUNGKAP Putri Candrawathi Tak Ditodong, Brigadir RR dan Bharada E Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Namun baru-baru ini terungkap bahwa tak pernah ada pedonongan senjata oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Tayang:
Kolase tribunpontianak.co.id / Istimewa
Bharada E (Kiri) dan Brigadir J (Kanan). Bharada E baru-baru ini membeberkan kronologi penembakan di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu ke Komnas HAM. Kini Komnas HAM mengungkap bahwa tak ada peristiwa penodongan senjata kepada Putri Candrawathi. 

"Jadi, saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada," ujar Taufan.

Lebih lanjut, Taufan mengatakan, hasil penelusuran Komnas HAM menemukan banyak yang tidak cocok antara keterangan saksi dan barang bukti dengan informasi yang sudah tersiar sejak awal ke publik.

Mengenal Istilah Bharada? Pangkat Kepolisian yang disandang Richard Eliezer atau Bharada E

Temuan lainnya, kata Taufan, hal serupa juga terjadi saat banyak berita yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo tengah melakukan PCR di tempat lain saat peristiwa baku tembak teradi.

Ternyata, kata Taufan, hal tersebut tidak benar usai pihaknya mengetahui bahwa Sambo berangkat satu hari lebih dulu sebelum kejadian.

"Kan ternyata enggak benar begitu, Pak Sambo sudah datang duluan satu hari sebelumnya (sebelum peristiwa baku tembak). Jadi cerita ini di awal dengan kemudian berkembang atau sebelum ditelusuri itu banyak yang enggak klop," jelas Taufan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers, Rabu, 3 Agustus 2022.

Andi mengatakan Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J dan dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri, Andreas Nahot Silitonga Cs Bungkam Beri Alasan

Brigadir Ricky Rizal ditetapkan tersangka

Meskipun begitu kini Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Senin 8 Agustus 2022.

Ia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Minggu 7 Agustus 2022 kemarin.

Brigjen Andi Rian pun membeberkan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang cukup sehingga membuat Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka.

"Alasannya 2 alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2022 dikutip dari Tribunnews.

Arti Justice Collaborator, Syarat Bharada E Agar Dapat Perlindungan LPSK Usai Ditetapkan Tersangka

Kendati demikian, Brigjen Andi Rian tak mengungkap dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Polri tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved