Polisi Tembak Polisi

Arti Justice Collaborator, Syarat Bharada E Agar Dapat Perlindungan LPSK Usai Ditetapkan Tersangka

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022, Bharada E kini masih ditahan.

Kolase tribunpontianak.co.id / Istimewa
Bharada E (Kiri) dan Brigadir J (Kanan). Bharada E baru-baru ini membeberkan kronologi penembakan di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu ke Komnas HAM. Ia sempat meminta perlindungan LPSK namun dengan syarat ia harus menjadi Justice Collaborator, apa itu? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa itu Justice Collaborator yang menjadi syarat agar Bharada E mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022, Bharada E kini masih ditahan.

Sayangnya, LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada seseorang berstatus korban, saksi, dan saksi korban kasus pidana.

Kondisi Bharada E Usai Ditetapkan Tersangka Memprihatinkan, Kuasa Hukum: Mentalnya Tidak Siap

Apa itu Justice Collabolator?

Mengutip dari business-law.binus.ac.id, Justice Collabolator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.

Peran kunci yang dimiliki oleh Justice Collabolator antara lain:

- Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara;

- Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum; dan

- Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.

Kondisi Terakhir Putri Candrawathi Terungkap Usai Bharada E Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J

Dengan demikian kedudukan Justice Collabolator merupakan saksi sekaligus sebagai tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan.

Selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Untuk diketahui, Justice Collabolator bukanlah pelaku utama, keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal.

Pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis, mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum.

Bharada E Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Begini Kronologi Insiden Baku Tembak Versinya

Mengapa Justice Collabolator penting dilindungi?

Jika Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi Justice Collabolator, ia sangat penting untuk dilindungi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved