Polisi Tembak Polisi

PROFIL Apa Itu Provost, Tim yang Jaga 4 Perwira yang Ditahan di Tempat Khusus

Diketahui sebanyak empat Polisi dipindahkan ke Tempat Khusus karena dianggap menghambar penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.

Dok. Humas Polda Kalbar
Ilustrasi Provost - Kasubdit Provost Bid Propam Polda Kalbar Kompol Sunaryo saat memberikan pengarahan pada personel, Selasa 19 April 2022. Kini tim Provost tengah menjadi sorotan usai menjaga 4 perwira yang ditahan di Tempat Khusus buntut kasus tewasnya Brigadir J 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Siapa itu Provost yang jaga empat perwira di Tempat Khusus buntut kasus tewasnya Brigadir J?

Diketahui sebanyak empat Polisi dipindahkan ke Tempat Khusus karena dianggap menghambar penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.

Tiga di antaranya berasal Polres Metro Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya.

Lantas siapakah sosok Provost yang menjaga 4 polisi itu?

Dikutip dari Tribratanews, Provost merupakan sub organisasi dari Propam.

Temuan Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Semakin Menemukan Titik Terang

Selain Provost, Propam memiliki dua sub organisasi lain seperti Biro Paminal dan Biro Wabprof.

Fungsi Provost sendiri adalah untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.

Sementara itu, di akun Instagram @provospolri, tertulis tugas Provost adalah membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin, serta memelihara tata tertib anggota Polri.

Dikutip dari Tribunnews, Tempat Khusus yang dimaksud Kapolri adalah rumah kediaman, markas, ruang tertentu, kapal atau tempat yang ditunjuk atasan yang menghukum bawahannya.

Pengertian Tempat Khusus itu dicantumkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin dan Pasal 1 Angka 35 tentang lokasi Tempat Khusus.

"Tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh Ankum," demikian bunyi pasal tersebut.

Ini Tempat Khusus yang Digunakan untuk Menahan 4 Polisi yang Hambat Kasus Brigadir J

25 polisi diduga hambat penyelidikan kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada 25 personel Polri yang diduga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Kapolri pun menambahkan bahwa 25 personel Polri itu berasal dari satuan Propam Polri hingga jajaran Polres.

"Dari kesatuan di Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim Polri," kata Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022 dikutip dari Tribunnews.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved