Polisi Tembak Polisi
Ini 'Tempat Khusus' yang Digunakan untuk Menahan 4 Polisi yang Hambat Kasus Brigadir J
Kapolri mengatakan bahwa empat polisi itu akan ditahan selama 30 hari di Tempat Khusus.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini mengungkapkan bahwa ada empat polisi yang ditahan di Tempat Khusus buntut dugaan bahwa menghambat penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diutarakan Kapolri pada konferensi pers pada Kamis 4 Agustus 2022 lalu.
Kapolri mengatakan bahwa empat polisi itu akan ditahan selama 30 hari di Tempat Khusus.
"Malam ini (kemarin malam, red), ada empat orang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari," ujar Kapolri dalam konferensi pers Kamis kemarin malam.
• PROFIL Brigjen Benny Ali, Karo Provos Divisi Propam yang Dimutasi Kapolri Buntut Kasus Brigadir J
Lantas, apa itu Tempat Khusus?
Dikutip dari Tribunnews, Tempat Khusus yang dimaksud Kapolri adalah rumah kediaman, markas, ruang tertentu, kapal atau tempat yang ditunjuk atasan yang menghukum bawahannya.
Pengertian Tempat Khusus itu dicantumkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin dan Pasal 1 Angka 35 tentang lokasi Tempat Khusus.
"Tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh Ankum," demikian bunyi pasal tersebut.
• Daftar 15 Polisi yang Dimutasi Kapolri Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo
25 polisi diduga hambat penyelidikan kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada 25 personel Polri yang diduga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Kapolri pun menambahkan bahwa 25 personel Polri itu berasal dari satuan Propam Polri hingga jajaran Polres.
"Dari kesatuan di Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim Polri," kata Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022 dikutip dari Tribunnews.
Kapolri menegaskan akan menindak tegas personal yang diduga melakukan pelanggaran.
Hal itu, kata Kapolri, merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau memerintahkan kepada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan juga betul-betul transparan," katanya.
• Kasus Brigadir J, Kapolri: Ada 25 Personel Polri Diduga Menghambat Proses Penyidikan