Polisi Tembak Polisi
Temuan Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Semakin Menemukan Titik Terang
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan kasus tewasnya Brigadir J semakin menemui titik terang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka-bukaan soal proses penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan kasus tewasnya Brigadir J semakin menemui titik terang.
Pernyataan itu disampaikan Choirul Anam usai Komnas HAM selesai memeriksa 10 dari 15 ponsel yang dikumpulkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim Polri.
"Ini (hasil pemeriksaan) yang membuat posisi kami melihat proses apa penanganan kasus Brigadir Yosua ini semakin lama semakin terang benderang," ujar Anam dalam konferensi pers, Jumat 5 Agustus 2022 dikutip dari Tribunnews.
Pemeriksaan terhadap 15 ponsel itu guna mengonfirmasi semua keterangan yang masuk ke Komnas HAM.
• Kapan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa? Ini Kata Komnas HAM
Lebih lanjut, Choirul Anam menambahkan bahwa Komnas HAM menemukan kecocokan isi percakapan dari salah satu ponsel dengan hasil wawancara dengan keluarga Brigadir J di Jambi.
"Ini enggak kalah penting dan kalau bagi Komnas HAM sangat penting constraint (batasan runtutan) waktu yang sejak awal kami dapatkan dari Jambi," tutur Anam.
Soal kepemilikan 15 ponsel itu, Chairul Anam belum dapat membeberkannya.
Hal itu lantaran Komnas HAM masih mensinkronisasikan ke-15 ponsel tersebut.
"Kalau pertanyaan itu ponselnya siapa, mereknya apa, itu bagian dari yang mau kami dalami, mau kami sinkronisasi dengan bahan yang sebelumnya kami dapatkan sehingga kami tidak bisa menyebutkan itu ponselnya siapa, mereknya apa," ujar Anam.
• Komnas HAM Ungkap Hasil Pemeriksaan Luka di Tubuh Brigadir J, Terdapat Luka Tembak dari Jarak Dekat
Di sisi lain, kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga resmi mengundurkan diri sebagai pengacara kliennya yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga bersama dengan timnya di Bareskrim Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 pagi, dikutip dari Tribunnews.
Terkait alasan, Andreas mengaku telah memberikan keterangan ke Bareskrim Polri.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan dalam surat kami kepada Kabareskrim," sambung Andreas.
"Selanjutnya akan diberlakukan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Meskipun begitu, Andreas enggan membeberkan alasan pengunduran dirinya sebagai pengacara Bharada E ke publik.
"Kami tidak membuka ke hadapan publik apa sebenarnya alasan kami mengundurkan diri," katanya.
(*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News