Apakah Umur 17 Tahun Boleh Punya SIM? Cek Syarat Usia Buat SIM Terbaru
Dokumen SIM merupakan Bukti sesorang telah dinyatakan layak mengendarai kendaraan bermotor SIM hanya diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Berikut adalah artikel yang membahas tentang syarat usia untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan persyaratan yang diperlukan untuk membuat SIM terbaru Agustus 2022.
Dokumen SIM merupakan Bukti sesorang telah dinyatakan layak mengendarai kendaraan bermotor SIM hanya diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Membuat SIM dapat dilakukan dengan cara online maupu dengan cara offline.
Memiliki Dokumen Surat Izin Mengemudi merupakan suatu kewajiban untuk dimiliki oleh setiap orang yang ingin berkendara menggunakan kendaraan bermotor.
Baik untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda empat dan kendaraan roda enam keatas.
Lalu, bagaimana dengan syarat usia untuk membuat SIM.
• Jadwal SIM Keliling Pontianak Kalbar ! Berikut Cara Perpanjang SIM Secara Online Terbaru
Berikut adalah aturan terbarunya.
* 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.
* 18 tahun untuk SIM CI.
* 19 tahun untuk SIM CII.
* 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI.
* 21 tahun untuk SIM BII.
* 22 tahun untuk SIM BI umum.
* 23 tahun untuk sim BII umum.
• Biaya Urus SIM Terbaru Agustus,Lengkap Jadwal Pelayanan SIM Keliling Pontianak
Lantas berapa biaya untuk membuat SIM ?