Jadwal SIM Keliling Pontianak Kalbar ! Berikut Cara Perpanjang SIM Secara Online Terbaru
Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan dokumen penting yang harus dibawa oleh setiap pengendara.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)merupakan suatu hal yang wajib jika anda ingin mengendarai kendaraan bermotor.
Pada artikel ini akan membahas cara membuat SIM Online dengan bantuan Aplikasi Sinar ( SIM Nasional Presisisi ).
Aplikasi SINAR merupakan layanan digital korlantas Polri.
Layanan SIM Online dapat mempermudah setiap orang yang akan membuat SIM.
Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan dokumen penting yang harus dibawa oleh setiap pengendara.
Dokumen SIM merupakan bukti sesorang telah dinyatakan layak mengendarai kendaraan bermotor.
SIM hanya diterbitkan oleh pihak Kepolisian.
Jika ditemukan pengendara yang tidak memiliki SIM saat dilakukan razia maka pengendara tersebut akan diberikan sanksi.
Saat ini membuat SIM Online dapat dilakukan dengan cara akses Aplikasi Sinar Polri (SIM Nasional Presisi)
Membuat SIM online juga dapat dengan mengunduh aplikasi Sinar Polri.
Dengan adanya aplikasi dan layanan SIM Online untuk memperpanjang masa berlaku SIM diharapkan setiap orang yang berkendara akan memilikinya.
• Buat SIM Baru Dengan Aplikasi Sinar dan Website Polri Secara Online Terbaru 2022
Selain itu, ada pula langkah-langkah memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakunya.
Cara perpanjangan SIM dengan Aplikasi SINAR
1. Unduh aplikasi ‘Digital Korlantas Polri’ dan lakukan verifikasi data.
Sebelumnya, sudah siapkan semua dokumen yang dibutuhkan.