Apakah Umur 17 Tahun Boleh Punya SIM? Cek Syarat Usia Buat SIM Terbaru

Dokumen SIM merupakan Bukti sesorang telah dinyatakan layak mengendarai kendaraan bermotor SIM hanya diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Simulasi Uji SIM-berikut usia yang dipersyaratkan dalam pembuatan SIM dan cara membuat SIM terbaru agustus 2022. 

Berikut rinciannya :

* Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.

* Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.

* Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.

* Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan

Berikut cara mengurus SIM online

Membuat SIM online dapat dilakukan dengan mengunjungi website resmi kepolisian http:// sim.korlantas.polri.go.id

Membuat SIM online juga dapat dengan mengunduh aplikasi SINAR POLRI

Dengan adanya aplikasi dan layanan online untuk membuat SIM diharapkan setiap orang yangberkendara akan memilikinya.

Pada artikel ini akan dibahas tentang cara membuat SIM melalui situs Polri.

Tak Perlu ke SATPAS Lagi, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online dari Aplikasi SINAR

Cara pembuatan SIM menggunakan situs Polri.

1. Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.

2. Pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.

3. Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.

4. Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat, selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved