Biaya Urus SIM Terbaru Agustus,Lengkap Jadwal Pelayanan SIM Keliling Pontianak

Dokumen SIM merupakan Bukti sesorang telah dinyatakan layak mengendarai kendaraan bermotor SIM hanya diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Dok. Polres Bengkayang
Berikut Adalah cara pembuatan SIM dan Biaya Penerbitan SIM Agustus 2022 terbaru, lengkap dengan jadwal pelayanan SIM Keliling pontianak kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Berikut adalah artikel yang membahas besaran biaya yang perlukan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dokumen SIM merupakan Bukti sesorang telah dinyatakan layak mengendarai Kendaraan Bermotor SIM hanya diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Membuat SIM dapat dilakukan dengan cara online ataupun manual

Jika ingin membuat SIM Online dapat mengunjungi situs polri atau dengan bantuan Aplikasi Sinar

Namun jika anda ingin membuat SIM manual anda bisa datang langsung ke satpas terdekat anda atau mengunjungi gerai sim keliling (SIMLING Kepolisian).

Jadwal SIM Keliling Pontianak Kalbar ! Berikut Cara Perpanjang SIM Secara Online Terbaru

Lantas berapa biaya untuk membuat SIM ?

Berikut rinciannya :

Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.

Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.

Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.

Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan

Berikut cara mengurus SIM Online

Membuat SIM Online dapat dilakukan dengan mengunjungi website resmi kepolisian http:// sim.korlantas.polri.go.id

Membuat SIM Online juga dapat dengan mengunduh Aplikasi Sinar POLRI

Dengan adanya aplikasi dan layanan online untuk membuat SIM diharapkan setiap orang yangberkendara akan memilikinya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved