Biaya Urus SIM Terbaru Agustus,Lengkap Jadwal Pelayanan SIM Keliling Pontianak
Dokumen SIM merupakan Bukti sesorang telah dinyatakan layak mengendarai kendaraan bermotor SIM hanya diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Berikut adalah artikel yang membahas besaran biaya yang perlukan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dokumen SIM merupakan Bukti sesorang telah dinyatakan layak mengendarai Kendaraan Bermotor SIM hanya diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Membuat SIM dapat dilakukan dengan cara online ataupun manual
Jika ingin membuat SIM Online dapat mengunjungi situs polri atau dengan bantuan Aplikasi Sinar
Namun jika anda ingin membuat SIM manual anda bisa datang langsung ke satpas terdekat anda atau mengunjungi gerai sim keliling (SIMLING Kepolisian).
• Jadwal SIM Keliling Pontianak Kalbar ! Berikut Cara Perpanjang SIM Secara Online Terbaru
Lantas berapa biaya untuk membuat SIM ?
Berikut rinciannya :
Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.
Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.
Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan
Berikut cara mengurus SIM Online
Membuat SIM Online dapat dilakukan dengan mengunjungi website resmi kepolisian http:// sim.korlantas.polri.go.id
Membuat SIM Online juga dapat dengan mengunduh Aplikasi Sinar POLRI
Dengan adanya aplikasi dan layanan online untuk membuat SIM diharapkan setiap orang yangberkendara akan memilikinya.