Menantu Habisi Mertua

CEKCOK Menantu, Mertua dan Anak Gadis Berujung Maut di Sambas, Dimana Istri Tersangka?

Kasus ini melibatkan menantu yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan korbannya adalah kedua mertuanya sendiri.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Warga Desa Gayung Bersambut, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas digegekan dengan peristiwa pembuhan, Selasa 2 Agustus 2022. Diduga korban dibacok hingga bersimbah darah, oleh pelaku yang merupakan menantu. Insert (kanan): Pelaku pembunuhan berinisial LG diamankan petugas Polsek Selakau, Sambas pada Selasa 2 Agustus 2022. 

"Iya benar telah terjadi dugaan pembunuhan di Desa Gayung Bersambut, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas," ucapnya.

KRONOLOGI Penangkapan Menantu yang Habisi Nyawa Mertua, Polisi: Kita Tangkap di Kaki Bukit

Dari keterangan Kapolsek Selakau Iptu Saemni mengungkapkan korban meninggal dengan luka bacok berinisial B.

Dia mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pagi hari pukul 05.30 WIB.

"Terjadinya sekitar pukul 05.30 WIB saat pagi hari, kondisi terang tanah," jelasnya.

Ditangkap di Kaki Bukit

Personel Polsek Selakau dan Polres Sambas berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Logang yang tega menghabisi nyawa ayah mertuanya B, Selasa 2 Agustus 2022.

Logang ditangkap personel kepolisian setelah melarikan diri ke hutan belakang rumahnya, di Desa Gayung Bersambut, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

Kasatreskrim Polres Sambas AKP Sutrisno mengungkapkan bahwa pelaku Logang berhasil diamankan Petugas Kepolisian sekira pukul 12.00 WIB.

"Pelaku sudah berhasil diamankan, berhasil ditangkap sekira pukul 12.00 WIB," kata AKP Sutrisno.

AKP Sutrisno menambahkan saat ini pelaku dilakukan penyelidikan di Mapolsek Selakau.

Sementara itu, terkait motif pelaku membunuh korban, kata AKP Sutrisno, masih dilakukan penyelidikan.

"Terkait motifnya masih dilakukan penyelidikan," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP sub 354 ayat 2 dan 353 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Adapun pasal yang kami persangkakan yaitu pasal 338 KUHP sub 354 ayat 2 dan 354 ayat 1 KUHP Pidana. Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian Tersangka diamankan di Polsek Selakau guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved