Ada yang Berbeda dengan Sebelumnya, KPU Kota Pontianak Sosialisasikan PKPU nomor 4 Tahun 2022

"Kalau di di DPP tidak terakomodir 30 persen keterwakilan perempuan maka otomatis tidak memenuhi syarat," katanya.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rokib
Foto saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan partai politik serta pemilihan umum (pemilu) anggota DPR dan DPRD, di Aula Rohana Muthalib, Kantor Bappeda Kota Pontianak, Sabtu 30 Juli 2022. Tribun Rokib 

"Maka dengan itu, koordinasi antara Parpol maupun KPU harus kencang sehingga jika terdapat kekurangan dan persoalan lainnya itu bisa cepat terselesaikan," tukasnya.

Untuk diketahui bahwa pada sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai keterwakilan dari partai politik yang ada di Kota Pontianak, baik parpol yang lama maupun parpol yang baru.

Selain itu, juga dihadiri dadi Bawaslu, perwakilan Polresta Pontianak, perwakilan Kodim, Kesbangpol, Pemerintah dan instansi terkait.

Berdasarkan rilis dari KPU RI, bahwa pengumuman pendaftaran partai politik dilakukan 29-31 Juli 2022, dan dilanjutkan dengan pendaftaran Partai Politik serta penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik pada 1 Agustus sampai 11 September 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved