Ada yang Berbeda dengan Sebelumnya, KPU Kota Pontianak Sosialisasikan PKPU nomor 4 Tahun 2022
"Kalau di di DPP tidak terakomodir 30 persen keterwakilan perempuan maka otomatis tidak memenuhi syarat," katanya.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan partai politik serta pemilihan umum (pemilu) anggota DPR dan DPRD, di Aula Rohana Muthalib, Kantor Bappeda Kota Pontianak, Sabtu 30 Juli 2022.
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi menjelaskan tentang proses pendaftaran dan proses verifikasi faktual dan penetapan di KPU RI.
Kata dia, ada perbedaan antara pendaftaran dan verifikasi Pemilu 2024 ini dengan 2019 lalu.
Dimana pada kala itu, ada DPP masing-masing Partai Politik (Parpol) melakukan pendaftaran ke KPU RI kemudian pertai politik ke tingkat provinsi kemudian ke Kabupaten/Kota.
• DPRD Kota Pontianak Dorong Kampung Melayu BML Masuk 20 Besar Nominasi ADWI 2022
Namun untuk pemilu 2024 ini pendaftarannya tersentral langsung di KPU RI.
"Jadi pengurus partai politik tingkat pusat itu langsung mendaftarkan seluruh kepengurusannya ke KPU RI. Kemudian setelah pendaftaran itu diterima oleh KPU RI. Kemudian KPU RI melakukan verifikasi administrasi terkait dengan berkas-berkas pendaftaran itu," ujarnya.
Apabila dalam verifikasi administrasi itu dibutuhkan tindak lanjut verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota, maka KPU RI akan menurunkannya ke KPU provinsi yang kemudian dilanjutkan kepada Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.
"Sama halnya dengan verifikasi faktual KPU RI yang akan menentukan samplingnya. Setelah dapat sampling baru diturunkan ke KPU tingkat Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi faktual," jelasnya.
Untuk verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual, lanjut dia menjelaskan, apabila terdapat kekurangan-kekurangan terkait dengan berkas maupun keanggotaan, maka partai politik bisa melakukan perbaikan yang diberikan kesempatan kurang lebih 14 hari masa perbaikan.
"Setelah masa perbaikan maka dilanjutkan verifikasi perbaikan," ujarnya.
Kemudian, untuk verifikasi faktual jika terdapat kekurangan seperti misalnya kepengurusan atau kantor, maka juga akan diberikan masa perbaikan. Setelah perbaikan itu dilakukan, baru dilakukan verifikasi perbaikan.
"Jika itu sudah dilakukan maka 14 Desember nanti KPU akan menetapkan peserta pemilu 2024 sekaligus menetapkan cabut undi untuk nomor urut Parpol peserta pemilu 2024," jelasnya.
Selanjutnya, terkait dengan dengan 30 persen keterwakilan perempuan pada pengurus Parpol menjadi syarat wajib diDPP. Sedangkan, untuk di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya memperhatikan saja.
"Kalau di di DPP tidak terakomodir 30 persen keterwakilan perempuan maka otomatis tidak memenuhi syarat," katanya.
Akan tetapi, jika untuk pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib keterwakilan perempuan diantara 3 calon harus ada perempuan.