Berapa Gaji dan Tunjangan Jaksa Terbaru Tahun 2022?
Jaksa merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya
Editor:
Rizky Zulham
Jaksa Utama Pratama: kelas jabatan 10
Jaksa Utama Muda: kelas jabatan 11
Jaksa Utama Madya: kelas jabatan 12
Jaksa Utama: kelas jabatan 13
Berdasarkan kelas jabatan itulah besaran tunjangan yang dapat diterima oleh seorang PNS di kejaksaan ditentukan.
Besaran tunjangan kinerja yang dapat diperoleh jaksa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa"
Berita Terkait