Berapa Gaji dan Tunjangan Jaksa Terbaru Tahun 2022?

Jaksa merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya

Editor: Rizky Zulham
Instagram/@jaksa_indonesia
Kolase Jaksa di Indonesia - Cek Gaji Jaksa Terbaru Tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada yang penasaran berapa Gaji seorang Jaksa di Indonesia terbaru tahun 2022?

Profesi seorang Jaksa di Indonesia erat kaitannya dengan hukum.

Diketahui Jaksa merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan Jabatan Fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang (UU).

Sementara untuk Tugas Jaksa di bidang Pidana, mempunyai wewenang sebagai berikut:

- Melakukan penuntutan.

- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat.

Berapa Gaji Dokter di Indonesia Terbaru Tahun 2022?

Lantas berapa Gaji yang diterima seorang Jaksa dengan tugas yang diembannya?

Gaji jaksa Terbaru

Sebagai seorang abdi negara, besaran gaji yang dapat diterima oleh jaksa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Tunjangan kinerja jaksa

Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kejaksaan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Besarannya dibedakan menurut kelas jabatannya.

Sementara itu, penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Adapun kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut, yakni:

Ajun Jaksa Madya: kelas jabatan 5

Ajun Jaksa: kelas jabatan 6

Jaksa Pratama: kelas jabatan 7

Jaksa Muda: kelas jabatan 8

Jaksa Madya: kelas jabatan 9

Jaksa Utama Pratama: kelas jabatan 10

Jaksa Utama Muda: kelas jabatan 11

Jaksa Utama Madya: kelas jabatan 12

Jaksa Utama: kelas jabatan 13

Berdasarkan kelas jabatan itulah besaran tunjangan yang dapat diterima oleh seorang PNS di kejaksaan ditentukan.

Besaran tunjangan kinerja yang dapat diperoleh jaksa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved