Berapa Gaji dan Tunjangan Jaksa Terbaru Tahun 2022?

Jaksa merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya

Editor: Rizky Zulham
Instagram/@jaksa_indonesia
Kolase Jaksa di Indonesia - Cek Gaji Jaksa Terbaru Tahun 2022. 

- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Tunjangan kinerja jaksa

Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kejaksaan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Besarannya dibedakan menurut kelas jabatannya.

Sementara itu, penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Adapun kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut, yakni:

Ajun Jaksa Madya: kelas jabatan 5

Ajun Jaksa: kelas jabatan 6

Jaksa Pratama: kelas jabatan 7

Jaksa Muda: kelas jabatan 8

Jaksa Madya: kelas jabatan 9

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved