Pemilu 2024

Pemilu 2024, Berikut Sejarah Singkat KPU Beserta Tugas dan Kewenangnya

Dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) bertujuan untuk memilih pemimpin dari tingkat yang paling rendah hingga tingkat yang lebih tinggi.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
NET
Logo KPU- Berikut merupakan sejarah singkat tentang lemabaga KPU beserta tugas dan wewenangnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) merupakan wujud demokrasi pada suatu negara yang dilaksanakan secara sistematis oleh lembaga yang ditunjuk dan memiliki kewenangan.

Dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) bertujuan untuk memilih pemimpin dari tingkat yang paling rendah hingga tingkat yang lebih tinggi.

Pemerintah dengan tingkatan yang rendah bisa juga disebut desa dan untuk tingkat yang paling tinggi tingkat pusat.

Dari kedua jenis tingkatan tersebut proses pemilihan pemimpinnnya dengan pemilihan langsung atau pemilihan umum hanya penyebutan dan skala jumlahnya saja yang berbeda.

Untuk memilih pemimpin negara, provinsi, kabupaten dan kota serta wakil rakyat tentu diperlukan lembaga penyelenggara pemilu.

Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga negara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum di Indonesia.

Pemilu 2024, Berikut adalah Sistem Pemilihan Umum Yang Pernah Digunakan Indonesia

Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum terkait dengan sejarah KPU, berikut ini penjelasan singkat mengenai sejarah singkat KPU di Indonesia:

* Sejarah KPU Indonesia Pemilihan umum (Pemilu) pertama di Indonesia diselenggarakan pada 1955 pada masa Presiden Soekarno.

Sejarah pembentukan lembaga penyelenggaraan Pemilu sudah dimulai sejak 1946.

Ketika Presiden pertama di Indonesia, Soekarno, membentuk Badan Pembentuk Susunan Komite Nasional Pusat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat.

Panitia Pemilihan Indonesia Setelah revolusi kemerdekaan pada 7 November 1953, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1955 tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).

Panitia Pemilihan Indonesia bertugas menyiapkan, memimpin dan menyelenggarakan Pemilu 1955 untuk memilih anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Kemudian Presiden Soekarno mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 April 1953 dan menyebutkan PPI berkedudukan di ibu kota negara.

* Lembaga Pemilihan Umum Pada masa pemerintahan orde baru, Presiden Soeharto membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bertugas sebagai badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved