Pemilu 2024
Pemilu 2024, Berikut adalah Sistem Pemilihan Umum Yang Pernah Digunakan Indonesia
Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara periodik yaitu dalam masa lima tahun untuk satu kali masa jabatan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pemilihan umum ( PEMILU ) adalah satu diantara proses memilih pemimpin dalam sistem ketatanegaraan dalam Negara berbentuk republik.
Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara periodik yaitu dalam masa lima tahun untuk satu kali masa jabatan.
Masa jabatan yang dimaksud berlaku untuk semua jenis pemilu, baik itu Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Kepala Daerah ( Pemilukada ), hingga pemilu anggota legislatif.
Pelaksanaan pemilu diindonesia akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Penyelenggaraan pemilu di Indonesia juga yang diadakan dalam masa lima tahun untuk satu kali masa jabatan merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Dalam artikel berikut akan membahas tentang sejarah-sejarah pemilu yang pernah diadakan di Indonesia.
• Menjelang Pendaftaran Pemilu 2024, Tercatat 23 Parpol Baru Masuk SIPOL
Pemilu di Indonesia dibagi kedalam era seperti dirangkum dari web https//:www.kpu.go.id:
* Era parlementer
* Era orde baru
* Era reformasi.
1. Masa Parlementer
Pemilu di masa Parlementer diadakan pada 1955, Saat itu pertama kali pemilu di Indonesia setelah merdeka.
Pemilu 1995 diadakan pada masa demokrasi parlementer kabinet Burhanuddin Harahap.
Pemungutan suara dilakukan dua kali, yaitu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 29 September.
Adapun pemilihan anggota konstituante pada 15 Desember.
• Pemilu 2024, Berikut Dasar Hukum Pembentukan Komisi VIII Beserta Tugas dan Fungsinya