Pemilu 2024

Pemilu 2024, Berikut Sejarah Singkat KPU Beserta Tugas dan Kewenangnya

Dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) bertujuan untuk memilih pemimpin dari tingkat yang paling rendah hingga tingkat yang lebih tinggi.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
NET
Logo KPU- Berikut merupakan sejarah singkat tentang lemabaga KPU beserta tugas dan wewenangnya. 

Pembentukan kepengurusan KPU periode 2007-2012 berdasarkan Keppres No. 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Seleksi Keanggotaan KPU. Bertujuan untuk menghadapi Pemilu 2009.

Pembentukan kepengurusan KPU periode 2007-2012 berdasarkan Keppres No. 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Seleksi Keanggotaan KPU. Bertujuan untuk menghadapi Pemilu 2009.

KPU yang ketiga ini dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Oktober 2012. Selanjutnya, Presiden ke-6 RI tersebut mengeluarkan Keppres No. 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 2 Desember 2011.

Selanjutnya Pelantikan anggota KPU periode 2012-2017  didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/tahun 2012, sedangkan pelantikan anggota Bawaslu melalui Keppres Nomor 35/P/tahun 2012.

KPU periode 2017-2022 dimasa pemerintahan Presiden Joko Widodo melantik 7 orang sebagai komisioner KPU pada 11 April 2017 berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2017.

Berikut merupakan visi dan misi Lembaga KPU.

Visi dan misi KPU Dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum https://www.kpu.go.id/, KPU mempunyai visi dan misi sebagai berikut:

Menjadi penyelenggara pemilihan umum yang mandiri, professional, dan berintegritas untuk terwujudnya pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (jurdil).

Misi Berikut ini misi yang diemban oleh KPU: Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel.

Meningkatkan integritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dengan mengukuhkan code of conduct penyelenggara Pemilu.

Menyusun regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif.

Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu, Pemilih berdaulat Negara kuat.

Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Pemilu 2024,Begini Ambang Batas Pencalonan Presiden Dalam Sistem Pemilu Indonesia

Tugas dan Wewenang KPU Menurut Pasal 10 UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keppres No. 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut :

1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved