Pemilu 2024
Pemilu 2024, Berikut Sejarah Singkat KPU Beserta Tugas dan Kewenangnya
Dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) bertujuan untuk memilih pemimpin dari tingkat yang paling rendah hingga tingkat yang lebih tinggi.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
LPU terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970.
Lembaga Pemilihan Umum Pada masa pemerintahan orde baru, Presiden Soeharto membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bertugas sebagai badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia.
LPU terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970.
Baca juga: Dua Parpol Pendatang Baru Siap Getarkan Panggung Demokrasi Pada Pemilu 2024
* Kemudian jabatan kepresidenan digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie).
KPU periode 1999-2001 Di masa BJ Habibie inilah awal sejarah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia terbentuk
Keanggotaan KPU pertama diisi wakil-wakil pemerintah dan wakil-wakil peserta (partai politik) Pemilu 1999 serta tokoh-tokoh masyarakat.
Jumlah total anggota KPU sebanyak 53 orang dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie.
Pembentukan KPU ini mengingat desakan masyarakat yang menuntut pemerintahan yang demokratis.
Sebab kepemerintahan dan lembaga-lembaga lain adalah produk Pemilu 1997 era orde baru yang sudah tidak lagi dipercaya oleh rakyat Indonesia.
Sehingga Pemilu 1999 diadakan untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan masyarakat termasuk dunia internasional.
Anggota KPU terdiri dari unsur LSM dan akademisi.
Dibandingkan KPU sebelumnya dengan anggota yang berjumlah banyak.
Pelantikan struktur KPU dilakukan pada 11 April 2001 dan dilantik secara langsung oleh Presiden Abdurrahman Wahid.
Era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, dilakukan pembentukan tim seleksi anggota KPU.
Pemilu 2004 menghasilkan pasangan calon Susilo Bambang Yudhoyono dan HM Yusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI ke-5.