Pemilu 2024
Pemilu 2024, Berikut Sejarah Singkat KPU Beserta Tugas dan Kewenangnya
Dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) bertujuan untuk memilih pemimpin dari tingkat yang paling rendah hingga tingkat yang lebih tinggi.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilu.
Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilu mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan.
Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II.
3. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 juga ditambahkan, selain tugas dan kewenangan KPU tersebut, KPU berwenang melakukan mengevaluasi sistem Pemilu.
Evaluasi dilakukan selambat-lambatnya 3 tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan.
demikianlah sekilas tentang sejarah, visi dan misi serta tugas dan wewenang lembaga KPU untuk kita ketahui bersama mengingat pada tahun 2024 mendatang Indonesia akan menghadapi pemilihan umum serentak. (*)