Berikut Panduan Membuat Paspor Online Dengan Aplikasi M-Paspor, Lengkap Rincian Biayanya!
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
imigrasi.go.id
Syarat dan cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor berikut dengan biayanya,dengan mengakses dari Aplikasi M-Paspor Anda dapat mengaksesnya sendiri dengan ponsel, kapan saja dan dimana saja.
Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
Seperti dikutip dari https//:www.imigrasi.go.id biaya permohonan paspor biasa 48 halaman adalah sebesar Rp 350.000
Sementara itu, paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah senilai Rp 650.000.
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Demikan artikel tentang cara membuat paspor secara online beserta dengan rincian biayanya, kiranya artikel ini dapat membantu dalam pembuatan Paspor anda.(*)
Rekomendasi untuk Anda