Berikut Panduan Membuat Paspor Online Dengan Aplikasi M-Paspor, Lengkap Rincian Biayanya!

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
imigrasi.go.id
Syarat dan cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor berikut dengan biayanya,dengan mengakses dari Aplikasi M-Paspor Anda dapat mengaksesnya sendiri dengan ponsel, kapan saja dan dimana saja. 

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat paspor online:

1. Daftar akun pada M-Paspor. Buka aplikasi M-Paspor, lalu klik “Daftar Akun”. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar".

Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail.

Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.

2. Ajukan permohonan paspor Setelah akun terdaftar, langkah selanjutnya adalah pengajuan permohonan paspor.

Caranya adalah dengan klik “Pengajuan Permohonan” pada layar beranda.

Kemudian isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".

3. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.

Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

4. Tahap pembayaran Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data.

Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau mini market.

5. Perubahan jadwal Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi.

Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.

Syarat dan Biaya Bikin Paspor Terbaru 2022

6. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor.

Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved