Berikut Panduan Membuat Paspor Online Dengan Aplikasi M-Paspor, Lengkap Rincian Biayanya!

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
imigrasi.go.id
Syarat dan cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor berikut dengan biayanya,dengan mengakses dari Aplikasi M-Paspor Anda dapat mengaksesnya sendiri dengan ponsel, kapan saja dan dimana saja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Paspor merupakan dokumen penting bagi seseorang yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri, baik untuk sekedar berkunjung saat liburan ataupun untuk urusan pekerjaan dan lainnya.

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Paspor merupakan dokumen yang memuat identitas pemiliknya, dokumen paspor berisi data berikut: 

* Nama pemegang

* Tempat tanggal lahir

* Jenis kelamin

* Kewarganegaraan

* Nomor dan masa berlaku paspor.

Paspor Merupakan Dokumen Wajib Diluar Negeri, Cek Persyaratan Membuat Paspor Secara Online!

Artikel ini akan memuat bagaimana cara membuat paspor secara online menggunakan Aplikasi M-Paspor.

Aplikasi ini memudahkan pemohon dalam proses pembuatan paspor dimana pemohon dapat dengan mudah untuk menginput data pribadi pemohon dan mengunggah dokumen persyaratan secara online dimanapun dan kapanpun.

Aplikasi ini sekarang sudah tersedia untuk seluruh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Dengan aplikasi M-Paspor pemohon dapat mengambil nomor antrean.

Kepentingan untuk Pengambilan nomor antrean ini tetap dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.

Selain melalui aplikasi M-Paspor, nomor antrean online juga bisa diperoleh melalui laman antrian.imigrasi.go.id.

Untuk mendapatkan Aplikasi M-Paspor anda dapat mendowload di Google Playstore  dan Appstore.

Cara Pembayaran Paspor Online via BCA, BRI, Mandiri & BCA ! Bisa ATM, MBanking dan Internet Banking

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat paspor online:

1. Daftar akun pada M-Paspor. Buka aplikasi M-Paspor, lalu klik “Daftar Akun”. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar".

Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail.

Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.

2. Ajukan permohonan paspor Setelah akun terdaftar, langkah selanjutnya adalah pengajuan permohonan paspor.

Caranya adalah dengan klik “Pengajuan Permohonan” pada layar beranda.

Kemudian isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".

3. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.

Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

4. Tahap pembayaran Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data.

Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau mini market.

5. Perubahan jadwal Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi.

Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.

Syarat dan Biaya Bikin Paspor Terbaru 2022

6. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor.

Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.

Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.

Seperti dikutip dari https//:www.imigrasi.go.id biaya permohonan paspor biasa 48 halaman adalah sebesar Rp 350.000

Sementara itu, paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah senilai Rp 650.000.

Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Demikan artikel tentang cara membuat paspor secara online beserta dengan rincian biayanya, kiranya artikel ini dapat membantu dalam pembuatan Paspor anda.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved