Berikut Panduan Membuat Paspor Online Dengan Aplikasi M-Paspor, Lengkap Rincian Biayanya!
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Paspor merupakan dokumen penting bagi seseorang yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri, baik untuk sekedar berkunjung saat liburan ataupun untuk urusan pekerjaan dan lainnya.
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Paspor merupakan dokumen yang memuat identitas pemiliknya, dokumen paspor berisi data berikut:
* Nama pemegang
* Tempat tanggal lahir
* Jenis kelamin
* Kewarganegaraan
* Nomor dan masa berlaku paspor.
• Paspor Merupakan Dokumen Wajib Diluar Negeri, Cek Persyaratan Membuat Paspor Secara Online!
Artikel ini akan memuat bagaimana cara membuat paspor secara online menggunakan Aplikasi M-Paspor.
Aplikasi ini memudahkan pemohon dalam proses pembuatan paspor dimana pemohon dapat dengan mudah untuk menginput data pribadi pemohon dan mengunggah dokumen persyaratan secara online dimanapun dan kapanpun.
Aplikasi ini sekarang sudah tersedia untuk seluruh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
Dengan aplikasi M-Paspor pemohon dapat mengambil nomor antrean.
Kepentingan untuk Pengambilan nomor antrean ini tetap dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.
Selain melalui aplikasi M-Paspor, nomor antrean online juga bisa diperoleh melalui laman antrian.imigrasi.go.id.
Untuk mendapatkan Aplikasi M-Paspor anda dapat mendowload di Google Playstore dan Appstore.
• Cara Pembayaran Paspor Online via BCA, BRI, Mandiri & BCA ! Bisa ATM, MBanking dan Internet Banking