Syarat dan Biaya Bikin Paspor Terbaru 2022

Paspor merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki warga negara yang akan bepergian ke luar negeri.

SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN
Ilustrasi paspor Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini memuat informasi terkait syarat dan biaya membuat paspor.

Paspor merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki warga negara yang akan bepergian ke luar negeri.

Di era sekarang, membuat paspor baik itu paspor elektronik atau paspor biasa bisa dibilang cukup mudah.

Anda tinggal mengisi formulir pembuatan paspor secara online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online atau Aplikasi M-Paspor.

Namun sebelum itu, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu syarat dan biaya pembuatan paspor.

Syarat Bikin SKCK Bisa Secara Online atau Langsung, Cek Bikin SKCK Bagi WNA

Berikut informasinya:

Syarat membuat paspor

Dilansir dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, syarat membuat paspor disesuaikan dengan pendaftarnya.

Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Berikut syarat membuat paspor:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Bagi WNI yang berdomisili di Indonesia, permohonan paspor bisa diajukan ke kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan sebagai berikut:

- E-KTP atau surat perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil jika e-KTP sedang dalam proses pengurusan

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah;

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved