Pemilu 2024

Jaksa Harus Bersikap Netral Sambut Pemilihan Umum Serentak 2024

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum berdasarkan hari nurani

Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi saat memimpin konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar Jumat 22 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum berdasarkan hari nurani mengikuti dinamika di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr Masyhudi saat menjadi inspektur upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jumat 22 Juli 2022.

Dalam penegakan hukum, pihaknya juga akan berfokus untuk membantu memulihkan perekonomian negara yang sangat mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Pada tahun 2024 Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum secara langsung dan serentak, oleh sebab itu pada kesempatan ini, Masyhudi juga menegaskan kepada seluruh jajaran jaksa di Kalbar untuk bersikap netral.

"Seperti yang dipesankan Jaksa Agung menghadapi pesta demokrasi seluruh jajaran Jaksa harus netral, loyalitas hanya kepada satu Negara dan Bangsa," tegasnya.

Pemilu 2024, Berikut adalah Sistem Pemilihan Umum Yang Pernah Digunakan Indonesia

Kepada seluruh Jaksa di Kalbar, dirinya pun menegaskan untuk siap menjalankan 7 perintah Jaksa Agung, yaitu;

  1. Meningkatkan kapabilitas, kapasitas, dan integritas dalam mengemban kewenangan berdasarkan Undang-Undang.
  2. Mengedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan.
  3. Mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia.
  4. Meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat.
  5. Akselerasi penegakan hukum yang mendukung pemulihan ekonomi nasional.
  6. Menjaga netralitas aparatur Kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  7. Meningkatkan transparansi akuntabilitas kinerja Kejaksaan.

Tangkap 15 DPO

Dalam kurun waktu satu tahun setengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah berhasil menangkap sebanyak 15 orang buronan yang kabur ke berbagai daerah di Indonesia.

Tidak hanya fokus menangkap buronan yang kabur dari tanggung jawabnya menjalani pidana, Kejaksaan Tinggi Kalbar juga telah menangani berbagai tindak pidana baik tindak pidana umum maupun khusus.

Pada tahun 2021 Kejaksaan Tinggi Kalbar menangani sebanyak 25 perkara tindak pidana khusus, dan Kejaksaan negeri se Kalbar menangani 33 perkara tindak pidana khusus.

Cegah Konflik Jelang Pemilu 2024 Mendatang, Begini Langkah FKUB Singkawang

Dari total kasus tersebut jajaran Kejaksaan Kalimantan Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp.10.910.619.962 (sepuluh milyar semban ratus sepuluh juta enam ratus sembilan belas ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah).

Ditahun yang sama Kejaksaan Kalbar melalui bidang perdata dan tata usaha negara berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp.37.694.470.454,31 (tiga puluh tujuh milyar enam ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh empat rupiah dan tiga puluh empat sen).

Dalam bidang pidana umum, Kejaksaan Tinggi Kalbar pada tahun 2021 berhasil menghentikan perkara tuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 5 perkara.

Selanjutnya, pada tahun 2022 mulai Januari hingga Juli, Kejaksaan Kalimantan Barat telah menangani sebanyak 47 perkara tindak pidana khusus, 16 perkara ditangani Kejaksaan Tinggi Kalbar dan 31 Perkara ditangani Kejaksaan Negeri se Kalbar, dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp.4.097.612.517. (Empat milyar sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua belas ribu lima ratus tujuh belas rupiah).

Dari jumlah tersebut 36 perkara telah memasuki tahap persidangan dengan agenda tuntutan.

Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Anggota DPRD Ketapang Luhai Divonis Satu Tahun Penjara

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved