Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Anggota DPRD Ketapang Luhai Divonis Satu Tahun Penjara
"Kasasi yang kami sampaikan terkait putusan pengadilan Tipikor Pontianak yang memvonis bebas terdakwa Luhai. Sudah diputuskan dan dikabulkan oleh MA,
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota DPRD Ketapang aktif, Luhai divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah kasasi jaksa dikabulkan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Fajar Yulianto, Jumat 22 Juli 2022.
Atas putusan tersebut, kata Fajar, pihaknya akan segera mengeksekusi terdakwa mantan Kepala Desa Bantan Sari itu.
"Kasasi yang kami sampaikan terkait putusan pengadilan Tipikor Pontianak yang memvonis bebas terdakwa Luhai. Sudah diputuskan dan dikabulkan oleh MA, dan salinan putusan MA baru kami terima beberapa hari lalu," jelasnya.
Fajar melanjutkan, petikan putusan dengan nomor 1221k/Pid.sus/2022 perkara terdakwa Luhai bin Bair Bon berisi mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum Kejaksaan Negeri Ketapang dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontinak Nomor 31/Pid.sus-TPK/2021/PN.Ptk tanggal 9 September 2021.
• Satgas Aman Nusa II Polres Ketapang & Dinas Peternakan Lakukan Penyuntikan Vaksin PMK Hewan Ternak
"Menyatakan terdakwa Luhai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," terangnya.
Serta menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 229.731.551 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Ketapang.
Fajar menambahkan, pihaknya akan memanggil terdakwa sesuai prosedur yang ada.
Jika pemanggilan tidak diindahkan, maka pihaknya bisa saja melakukan penjemputan paksa untuk mengeksekusi terdakwa atas putusan kasasi MA ini.
"Secepatnya akan kita eksekusi, nanti apakah terdakwa akan ditahan di Lapas Pontianak atau Ketapang kewenangan ada di jaksa eksekutor. Kami harap terdakwa bisa kooperatif atas putusan MA ini apalagi terdakwa atau kuasa hukumnya tentu juga mendapatkan salinan putusan kasasi ini," ujarnya.
Secara aturan, lanjut Fajar, hukum terdakwa bisa saja melakukan upaya hukum luar biasa atau PK. Namun hal tersebut tidak membuat eksekusi terhadap terdakwa ditunda, lantaran setelah adanya putusan kasasi maka Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengeksekusi terdakwa.
"Jadi kalaupun ada upaya hukum luar biasa itu tidak membuat eksekusi ini tertunda," tegasnya.
Fajar menceritakan, kasus ini merupakan kasus dugaan korupsi Dana Desa Bantan Sari tahun 2016 dan 2017 yang terjadi ketika terdakwa masih menjabat sebagai Kepala Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Sempat divonis tidak bersalah dan bebas oleh Pengadilan Tipikor Pontianak, Jaksa akhirnya mengajukan kasasi dan dinyatakan terbukti bersalah oleh MA. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News