Menjelang Pendaftaran Pemilu 2024, Tercatat 23 Parpol Baru Masuk SIPOL

Jika dilihat rinciannya, dari total 45 Parpol yang sudah mendapat akses Sistem Informasi Partai Poltik ( Sipol ), 23 diantaranya adalah partai baru.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Aplikasi Sipol-Berikut merupakan daftar Partai poltik baru yang telah terdaftar dalam sistem aplikasi sistem informasi partai poltik sebagai peserta Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahapan demi tahapan Pemilu 2024 kian mendekat begitu juga dengan persiapan masing-masing Partai politik.

Tahapan pendaftaran Partai Politik peserta pemilu akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2022.

Pendaftaran dan verifikasi akan berlangsung hingga tanggal 13 Desember 2022.

Sistem Informasi Partai Politik ( SIPOL ) dapat diakses melalui laman web https://sipol.kpu.go.id/ dalam web ini memuat tentang cara mendaftar pada sistem dengan pembukaan akses Sipol.

Jika dilihat rinciannya, dari total 45 Parpol yang sudah mendapat akses Sistem Informasi Partai Poltik ( Sipol ), 23 diantaranya adalah partai baru.

29 Juli Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Cek Persyaratan Menjadi Calon Anggota Legislatif!

Berikut ini daftar lengkap Parpol yang diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 12 Juli 2022:

1. Partai Bhinneka Indonesia

2. Partai Swara Rakyat Indonesia

3. Partai Rakyat Adil Makmur

4. Partai Persatuan Indonesia

5. Partai Ummat

6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

7. Partai Kebangkitan Nusantara

8. Partai Pandu Bangsa

9. Partai Republikku Indonesia

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved