Pemilu 2024

Pemilu 2024, Berikut adalah Sistem Pemilihan Umum Yang Pernah Digunakan Indonesia

Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara periodik yaitu dalam masa lima tahun untuk satu kali masa jabatan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUN TIMUR
KPU RI- Berikut merupakan artikel yang membahas tentang apa saja sistem pemilu yang pernah digunakan oleh Indonesia dari era parlementer, era ord baru dan era reformasi. 

2. Orde Baru

Pemilu kedua baru diadakan 16 tahun setelah itu, pada 1971.

Pemilu 1971, Orde Baru meredam persaingan dan pluralisme politik.

Hasil Pemilu 1971 menempatkan partai Golkar sebagai mayoritas tunggal dengan perolehan suara 62,82 persen, diikuti Nahdlatul Ulama (NU) sebanyak 18,68 persen, Partai Nasional Indonesia sebanyak 6,93 persen, dan Parmusi 5,36 persen.

Pemilu berikutnya tahun 1977, melalui penyederhanaan atau penggabungan partai (fusi) 1973 peserta pemilu yang semula sepuluh partai politik menjadi tiga.

Sebelumnya terdapat nama-nama partai berikut peserta pemiluyaituPartai Persatuan Pembangunan (PPP) gabungan NU, Parmusi, Perti dan PSII. Partai Demokrasi Indonesia (PDI), gabungan dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI dan Partai Murba, dan Golkar.

Tiga partai ini, PPP, PDI, Golkar terus dipertahankan hingga Pemilu 1997.

Golkar sebagai mayoritas tunggal terus berlanjut pada pemilu 1982,1987, 1992 dan 1997.

3. Reformasi

Setelah runtuh Orde Baru, pemilu diadakan pada 7 Juni 1999 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pemilu serentak di seluruh Indonesia ini diikuti sebanyak 48 partai politik.

Pertama kali rakyat berpartisipasi dalam pemilu pada 2004 setelah adanya perubahan amendemen UUD 1945.

Adapun isi amendemen itu, presiden dipilih secara langsung, dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hadirnya penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (Komisi Pemilihan Umum). Pemilu 2004 diadakan pada 5 April, diikuti peserta dari 24 Partai Politik untuk memilih DPR, DPD, dan DPRD.

Pertama kalinya juga rakyat berpatisipasi langsung dalam pemilihan presiden.

Pemilu ini diselenggarakan dalam dua putaran, pertama pada 5 Juli 2004, kedua pada 20 September.

Pemilu legislatif diselenggarakan pada 9 April Dengan jumlah peserta sebanyak 44 partai politik.

Demikian mengenai sistem pemilu yang pernah dilaksanakan di Indonesia, semoga artikel ini dapat memberi manfaat bagi semua pembaca.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved