Pemilu 2024

Pemilu 2024, Berikut Dasar Hukum Pembentukan Komisi VIII Beserta Tugas dan Fungsinya

Lembaga legislatif merupakan lembaga perwakilan yang dengan tugas serta fungsinya mengawasi peran dari eksekutif.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Pimpinan Komisi VIII DPR RI-Berikut merupakan Dasar Hukum pembentukan Komisi VIII Beserta Mitra Kerjanya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat merupakan satu lembaga yang memiliki tugas membuat undang-undang, mengajukan rancangan undang undang.

Pada DPR Periode 2019-2024 telah ditetapkan jumlah Komisi sebanyak 11 (sebelas) Komisi.

Lembaga legislatif merupakan lembaga perwakilan yang dengan tugas serta fungsinya mengawasi peran dari eksekutif.

Berikut adalah artikel terkait dengan ruang lingkup  Komisi VIII DPR RI lengkap dengan mitra kerjanya.

Berdasarkan data yang diambil dari laman web www.dpr.go.id

Dasar Hukum Pembentukan Komisi VIII DPR RI:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

29 Juli Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Cek Persyaratan Menjadi Calon Anggota Legislatif!

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata tertib.

Ruang lingkup tugas komisi VIII

Komisi VIII DPR RI merupakan satu dari 11 (sebelas) Komisi yang ada di DPR RI berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 22 Oktober 2019 mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

* Agama

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved