Polisi Tembak Polisi
Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Keluarga Duga Ada Aktor Lain Dibalik Tewasnya Brigadir J
Dugaan tersebut Kamaruddin Simanjuntak lontarkan berdasarkan luka-luka pada tubuh jenazah Brigadir J yang disebut tak hanya didapat dari tembakan pelu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Buntut kasus Polisi Tembak Polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 kian memanas.
Pihak keluarga Brigadir J lewat kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak resmi membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Minggu 17 Juli 2022 atas dugaan pembunuhan berencana.
Dilansir dari Tribunnews, Kamaruddin Simanjuntak menduga Brigadir J tidak tewas hanya di tangan Bharada E namun ada aktor lain yang sempat menganiaya korban hingga meninggal dunia pada Jumat 8 Juli 2022.
Dugaan tersebut Kamaruddin Simanjuntak lontarkan berdasarkan luka-luka pada tubuh jenazah Brigadir J yang disebut tak hanya didapat dari tembakan peluru.
Selain luka akibat tembakan, keluarga menemukan luka sayatan, luka memar hingga rahang Brigadir J menggeser.
• Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J, Korban Kasus Polisi Tembak Polisi Diumumkan Kedokteran Forensik
"Hampir tidak mungkin yang bersangkutan (Bharada E) melakukan ini,"
"Menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang,"
"Bisa lebih dua atau tiga orang," kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022 dikutip dari Tribunnews.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut beberapa pelaku selain Bharada E memiliki perannya masing-masing, mulai dari menganiaya, melukai Brigadir J dengan senjata tajam hingga menembak mati korban.
Ketiga dugaan itu menjadi landasan Kamaruddin Simanjuntak melapor ke Bareskrim atas dugaan pembunuhan berencana.
"Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana," ungkapnya.
Terakhir, Kamaruddin Simanjuntak menduga bahwa Brigadir J lebih dulu dianiaya baru ditembak mati.
Menurutnya, tak masuk logika jika seseorang dibunuh terlebih dahulu baru jenazahnya dianiaya.
"Biasanya disiksa dahulu atau dianiaya dulu baru ditembak."
"Karena sudah ditembak, dia sudah mati untuk apa lagi disiksa atau dianiaya," ujarnya.
• PROFIL Kamaruddin Simanjuntak yang Jadi Pengacara Keluarga Brigadir J di Kasus Polisi Tembak Polisi