Polisi Tembak Polisi

Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J, Korban Kasus Polisi Tembak Polisi Diumumkan Kedokteran Forensik

Anggota tim kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, mengatakan proses autopsi terhadap Brigadir J dilakukan sepihak dari pihak kepolisian.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Foto Anggota tim kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, lambang Bareskrim dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Hari ini, Rabu 20 Juli 2022 hasil Autopsi Brigadir J diumumkan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update perkembangan kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

Hasil autopsi dari jenazah Brigadir J yang adalah korban dari kasus Polisi Tembak Polisi diagendakan diumumkan hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Kedokteran forensik bakal menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di hadapan pihak keluarga di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Hasil autopsi disampaikan untuk menepis berbagai spekulasi yang berkembang mengenai jenazah Brigadir J.

Hal ini diutarakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jika pihak keluarga Brigadir J bakal ditemani pihak kuasa hukumnya untuk mendengarkan penjelasan hasil autopsi terhadap Brigadir J.

Sepak Terjang Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam yang Dicopot Kapolri Akibat Kasus Polisi Tembak Polisi

Kolase foto Anggota Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J menunjuk Kamaruddin Simanjuntak dan Almarhum Brigadir J semasa hidup
Kolase foto Anggota Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J menunjuk Kamaruddin Simanjuntak dan Almarhum Brigadir J semasa hidup (Kolase tribunpontianak.co.id / fiz / Tribunnews)

Kedatangan pihak keluarga, dikatakannya bakal diterima sejumlah penyidik di Mabes Polri.

"InsyaAllah besok (Hari ini, red) dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 19 Juli 2022.

"Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawannya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang dilakukan nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa hasil autopsi itu disampaikan pihak yang memilik kemampuan mumpuni di bidangnya.

Khususnya, penjelasan mengenai luka yang ada di jenazah Brigadir J.

"Sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini benda ini, ini kan dibawakan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi. Karena apa? Orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya," ungkap dia.

PROFIL Kamaruddin Simanjuntak yang Jadi Pengacara Keluarga Brigadir J di Kasus Polisi Tembak Polisi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media belum lama ini
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media belum lama ini (KOMPAS.com/Rahel Narda)

"Ketika besok akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri. Nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas dan juga akan bisa dipahami oleh pihak keluarga dan juga pihak pengacara," sambungnya.

Tim kuasa hukum mengatakan proses autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga.

Anggota tim kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, mengatakan proses autopsi terhadap Brigadir J dilakukan sepihak dari pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved