Pemilu 2024

Info pemilu 2024, KPU Persiapkan Jadwal Pemilihan 2 Putaran Jika Terjadi PHPU

Sejak 14 juni 2022 yang lalu komisi pemilihan umum membuka tahapan pemilu serentak Pengumuman ini di sampaikan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUN PONTIANAK/ FILE
KPU Siapkan pelakasanaan pemilu tahun 2024 untuk dua putaran, berikut jadwal yang telah ditentukan. 

Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024

Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.

Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada)

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 = 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2= 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang = 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2= 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2= 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Itulah jadwal dan tahapan putaran kedua Pemilu serentak 2024  jika terjadi PHPU. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved