Pemilu 2024
Info pemilu 2024, KPU Persiapkan Jadwal Pemilihan 2 Putaran Jika Terjadi PHPU
Sejak 14 juni 2022 yang lalu komisi pemilihan umum membuka tahapan pemilu serentak Pengumuman ini di sampaikan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga saat ini telah mengumumkan tentang tahapan pemilu pada tahun 2024
Tidak hanya putaran satu putaran bahkan KPU telah membuat jadwal untuk putaran kedua.
Putaran kedua dipersiapkan jika pada ada sengketa, hasil pilpres ditetapkan tiga hari setelah putusan MK
Pemilu 2024 akan dilangsungkan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.
Tujuan diadakannya pemilu serentak tahun 2024 adalah untuk menghemat anggaran.
Hal ini diyakini meminimalisir penggunaan keuangan negara untuk penyelenggaraan pemilu.
Sejak 14 juni 2022 yang lalu komisi pemilihan umum membuka tahapan pemilu serentak
Pengumuman ini di sampaikan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Jakarta Pusat.
Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di link ini. Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024:
• Persiapan Pemilu 2024 dimulai Juni, Ini Syarat Mutlak Calon Anggota LEGISLATIF!
Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.
Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024
Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024
• Persiapan Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Revisi dan Evaluasi Sejumlah Regulasi Terkait Pengawasan
* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024= 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada)
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 = 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2= 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang = 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2= 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2= 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024
Itulah jadwal dan tahapan putaran kedua Pemilu serentak 2024 jika terjadi PHPU. (*)