Pemilu 2024
Info pemilu 2024, KPU Persiapkan Jadwal Pemilihan 2 Putaran Jika Terjadi PHPU
Sejak 14 juni 2022 yang lalu komisi pemilihan umum membuka tahapan pemilu serentak Pengumuman ini di sampaikan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga saat ini telah mengumumkan tentang tahapan pemilu pada tahun 2024
Tidak hanya putaran satu putaran bahkan KPU telah membuat jadwal untuk putaran kedua.
Putaran kedua dipersiapkan jika pada ada sengketa, hasil pilpres ditetapkan tiga hari setelah putusan MK
Pemilu 2024 akan dilangsungkan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.
Tujuan diadakannya pemilu serentak tahun 2024 adalah untuk menghemat anggaran.
Hal ini diyakini meminimalisir penggunaan keuangan negara untuk penyelenggaraan pemilu.
Sejak 14 juni 2022 yang lalu komisi pemilihan umum membuka tahapan pemilu serentak
Pengumuman ini di sampaikan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Jakarta Pusat.
Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di link ini. Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024:
• Persiapan Pemilu 2024 dimulai Juni, Ini Syarat Mutlak Calon Anggota LEGISLATIF!
Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.
Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023