Ketentuan Pesawat Citilink Saat Check-In, Berikut Aturan Penerbangannya!
Di Indonesia ada beberapa maskapai penerbangan yang melayani rute domestik maupun internasional
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Bersama dengan ini perusahaan yang bergerak dalam jasa transportasi tersebut harus membuat suatu aturan yang merujuk kepada peraturan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
• Aturan Naik Pesawat Maskapai Lion Air - Cek Syarat Perjalanan Udara Terbaru Hari Ini
Dalam dunia transportasi udara khususnya merujuk kepada beberapa aturan berikut dirangkum syarat perjalanan penumpang pesawat mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022.
* Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
* Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
* Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.
* Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara setempat.
Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
* Khusus penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
* Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang pesawat tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)