Ketentuan Pesawat Citilink Saat Check-In, Berikut Aturan Penerbangannya!
Di Indonesia ada beberapa maskapai penerbangan yang melayani rute domestik maupun internasional
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Transportasi udara dengan pesawat terbang merupakan satu diantara beberapa cara untuk menempuh perjalanan jauh selain menggunakan kapal laut dan kereta api bahkan kendaraan umum dengan tujuan untuk mencapai satu daerah dengan yang lainnya.
Di Indonesia ada beberapa maskapai penerbangan yang melayani rute domestik maupun internasional, maskapai tersebut didikan oleh perusahaan milik pribadi ataupun Coporate.
Pada artikel ini akan dibahas satu diantara maskapai tersebut yaitu maskapai CitiLink, yang merupakan anak perusahaan PT Garuda Indonesia yang melayani penerbangan Domestik maupun penerbangan dengan rute Internasional.
Dilansir dari laman web Citilink berikut ketentuan pada saat check-in di maskapai citilink.
1. Web Check-in dan Mobile Check-In dibuka mulai pembelian hingga 30 menit sebelum waktu keberangkatan. Khusus untuk keberangkatan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dibuka hingga 45 menit sebelum waktu keberangkatan.
2. Web Check-In dan Mobile Check-In hanya diperbolehkan untuk tiket dengan status Confirmed / Terbayar Penuh / Tidak ada tunggakan pembayaran.
3. Untuk proses validasi, Web Check-In dan Mobile Check-In memerlukan Kode Booking (6 digit) dan Nama terakhir penumpang. Silahkan periksa kembali nama penumpang yang tertulis di tiket anda.
• Aturan Naik Pesawat Maskapai Citilink Indonesia - Cek Syarat Perjalanan Udara Terbaru Hari Ini
Prosedur Check-in di Counter
* Konter check-in dibuka 2 jam sebelum jam keberangkatan dan akan tutup 30 menit untuk penerbangan Domestik dan 1 jam untuk penerbangan Internasional sebelum waktu keberangkatan.
Khusus untuk keberangkatan dari Soekarno-Hatta int'l Apt check-in & baggage drop ditutup 45 menit sebelum jadwal keberangkatan untuk penerbangan domestik dan 1 jam sebelum jadwal keberangkatan untuk penerbangan internasional.
* Anda harus membeli tiket baru jika anda tidak melakukan check-in 30 menit sebelum waktu keberangkatan untuk penerbangan domestik atau 45 menit sebelum waktu keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta atau 1 jam sebelum waktu keberangkatan untuk penerbangan Internasional.
* Penumpang diharuskan berada di ruang tunggu 40 menit sebelum waktu keberangkatan (seperti yang tertera pada boarding pass).
* Untuk penerbangan Internasional dapat check in langsung di counter check in di Bandara.
* Penumpang diharapkan tiba di bandara 3 jam sebelum keberangkatan dikarenakan proses pemeriksaan dokumen kesehatan selama pandemi COVID-19
Dunia transportasi dimasa pandemi Covid-19 banyak mengalami perubahan terkait dengan protokol penerbangan yang benar.
Bersama dengan ini perusahaan yang bergerak dalam jasa transportasi tersebut harus membuat suatu aturan yang merujuk kepada peraturan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
• Aturan Naik Pesawat Maskapai Lion Air - Cek Syarat Perjalanan Udara Terbaru Hari Ini
Dalam dunia transportasi udara khususnya merujuk kepada beberapa aturan berikut dirangkum syarat perjalanan penumpang pesawat mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022.
* Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
* Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
* Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.
* Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara setempat.
Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
* Khusus penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
* Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang pesawat tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)